Menu Tutup

Ironi Pendidikan: Ketika Hak Belajar Terganjal Tarif Tinggi di Tanah Air

Ironi pendidikan di Indonesia kian terasa manakala hak dasar setiap warga negara untuk memperoleh ilmu pengetahuan justru terbentur oleh tingginya biaya. Di tengah amanat konstitusi yang menggaransi pendidikan untuk seluruh rakyat, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih dibebani berbagai pungutan, kerap kali disamarkan sebagai biaya lain-lain. Situasi ini tidak hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi menciptakan jurang kesenjangan yang semakin lebar dalam akses pendidikan berkualitas.

Berbagai jenis pungutan, mulai dari uang pangkal, biaya pembangunan gedung, hingga sumbangan wajib untuk kegiatan tertentu, menjadi hantu menakutkan bagi orang tua. Pada awal tahun ajaran 2024/2025, misalnya, sebuah survei independen yang dilakukan oleh Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan (AOPP) pada Juni 2024 menunjukkan bahwa rata-rata biaya masuk sekolah menengah atas negeri di kota-kota besar bisa mencapai belasan juta rupiah, belum termasuk biaya seragam dan buku. Angka ini tentu memberatkan, khususnya bagi keluarga dengan pendapatan pas-pasan. Banyak orang tua terpaksa berutang atau mengorbankan kebutuhan pokok lainnya demi masa depan anak-anak mereka.

Situasi ini menimbulkan ironi pendidikan yang mendalam. Di satu sisi, pemerintah berulang kali menegaskan komitmennya terhadap pendidikan gratis dan berkualitas. Namun di sisi lain, mekanisme pembiayaan yang ada seringkali tidak sepenuhnya transparan dan membebani masyarakat. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jaya, Bapak Dr. Suryo Nugroho, dalam sebuah sesi diskusi publik pada 10 Mei 2025, mengakui bahwa pengawasan terhadap praktik pungutan liar memang masih menjadi tantangan. Beliau menambahkan, pihaknya terus berupaya memperketat regulasi dan sanksi bagi sekolah yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan.

Dampak dari ironi pendidikan ini tidak hanya pada aspek finansial. Banyak anak berbakat dari keluarga kurang mampu terpaksa mengubur mimpi untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Desember 2024 menunjukkan peningkatan angka putus sekolah di jenjang menengah akibat alasan ekonomi, meskipun ada berbagai program beasiswa. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem pendidikan kita masih belum sepenuhnya “membebaskan” seperti yang dicita-citakan, melainkan justru “menjerat” sebagian warganya dalam lingkaran kesulitan finansial. Perlu ada evaluasi menyeluruh dan solusi konkret agar pendidikan benar-benar menjadi hak yang dapat diakses oleh semua, tanpa terkecuali.